Penulis · Ilmu Bagoes
Daff Azka Putra
Kontributor di Ilmu Bagoes.
Artikel ini diterbitkan dan menjadi tanggung jawab redaksi Ilmu Bagoes.
Memiliki rumah tentunya menjadi sebuah kebutuhan bagi setiap orang tanpa terkecuali. Karena dengan memiliki rumah, tentu bisa menjadikan kualitas hidup seseorang menjadi lebih baik dan menjadi pusat tempat kebahagiaan bagi anda beserta keluarga tercinta. Terlebih kalau dihitung secara matematis, dengan memiliki atau mulai mencicil membuat rumah tentunya lebih baik daripada harus terus hidup mengontrak rumah sampai bertahun-tahun lamanya.
Atau anda juga bisa melakukan pengajuan KPR rumah second, agar tidak terlalu memakan biaya yang terlalu besar di kemudian hari. Hal ini dikarenakan kebanyakan rumah second pasti memiliki harga yang tidak terlalu tinggi dan anda dan untuk cicilannya pun akan tergolong lebih ringan.

Kalaupun anda sudah berniat untuk memiliki rumah second dalam bentuk KPR ini, berikut di bawah ini ada beberapa cara untuk mengajukan KPR Rumah Second yang bisa anda ikuti langkahnya.
1. Cek PBB atau Pajak Bumi Bangunan
Cek kembali tentang wajib pajak yang telah dilakukan pemilik rumah sebelumnya yang mau anda beli. Pastikan untuk tidak ada masalah apapun mengenai pembayaran pajak tersebut. Kalaupun ada suatu masalah yang mengganjal, maka ada baiknya bisa diselesaikan terlebih dahulu oleh pemilik rumah sebelumnya, agar ada kenyamanan antara kedua belah pihak untuk menjual ataupun membeli rumah second tersebut.
2. IMB atau Izin Mendirikan Bangunan
IMB ini merupakan salah satu ketentuan hukum yang wajib dimiliki oleh pemilik suatu bangunan. Karena dengan begitu anda bisa memastikan bahwa rumah atau pemilik tanah tersebut, sudah berizin dan sudah bisa terhindar dari berbagai masalah bila ada gugatan dari pihak ketiga.
3. SHM atau Sertifikat HamMilik
Pastikan juga si penjual memiliki SHM ini yang bisa dijadikan sebagai bukti bahwa ia adalah pemilik legal rumah tersebut dan bisa aman untuk dipindahtangankan atas nama anda sebagai pembeli.
4. Lokasi rumah yang strategis
Sebisa mungkin carilah rumah second yang cukup strategis untuk bisa dijadikan hunian yang ideal bagi anda dan keluarga, karena dengan begitu anda bisa memiliki lingkungan sosial yang baik dan juga bisa menjangkau fasilitas-fasilitas umum lainnya.
5. Adanya surat kesepakatan jual beli dalam surat
Hal ini tentu jangan pernah anda kesampingkan begitu saja, karena bentuk kesepakatan dalam bentuk surat di awal ini, akan sangat berpengaruh sampai akhir dari kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Kalaupun suatu saat nanti ada gugatan dari pihak ketiga, anda bisa membela diri dengan berdasarkan bukti kesepakatan jual beli yang sudah tertulis dalam bentuk surat yang sudah dibubuhi materai.
Itulah beberapa tips untuk anda yang sedang ingin mencari rumah second terbaik dan pastinya aman, andapun bisa mengajukan kredit rumah syariah agar tidak dibebankan bunga yang harus Anda bayarkan setiap bulannya.